Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025

Bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri, persiapan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa menjadi hal yang wajib diperhatikan. Paspor berfungsi sebagai tanda identitas bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Sementara visa merupakan izin resmi yang diberikan oleh suatu negara untuk mengizinkan seseorang masuk, tinggal, atau meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Ada sejumlah negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) atau pemegang paspor Indonesia. Visa adalah dokumen persetujuan kedatangan warga negara asing (WNA) ke suatu negara yang diberikan kedutaan besar dari negara tujuan.
Tentunya, hal ini bisa jadi kesempatan bagi para pelancong untuk menjelajahi destinasi internasional tanpa harus repot mengurus visa terlebih dahulu. Negara mana saja kah itu?

Namun tidak semua negara mengharuskan warga Indonesia memiliki visa sebelum masuk ke wilayahnya. Ada puluhan negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sehingga perjalanan menjadi lebih praktis tanpa harus mengurus dokumen tambahan dan membayar biaya pengurusan visa.

Dilansir dari situs Visa Index, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi total 80 destinasi tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Dari jumlah tersebut, 46 negara membebaskan visa bagi warga Indonesia, sementara sisanya mengizinkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau menggunakan Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA).

Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia 2025
Mengutip situs Visa Index (30/01/2025), per saat ini, pemilik paspor Indonesia bisa bebas visa ke 80 negara di seluruh dunia.

Berikut adalah daftar negara bebas visa untuk Indonesia tahun 2025 berdasarkan jenis visanya:

Bebas Visa (Visa Free)
Pemegang paspor Indonesia bisa bebas peri tanpa visa ke 46 negara berikut ini:

  • Albania
  • Angola
  • Barbados
  • Belarus
  • Bermuda
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Chili
  • Dominika
  • Ecuado
  • Fiji
  • Philipina
  • Gambia
  • Guyana
  • Haiti
  • Hong Kong
  • Iran
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kazakhstan
  • Cook Islands
  • Kiribati
  • Colombia
  • Laos
  • Macau
  • Malaysia
  • Mali
  • Morocco
  • Micronesia
  • Myanmar
  • Namibia
  • Peru
  • Rwanda
  • Saint Kitts and Nevis
  • Serbia
  • Singapura
  • St. Vincent and the Grenadines
  • Suriname
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tunisia
  • Turki
  • Uzbekistan
  • Venezuela
  • Vietnam.
  • Visa on Arrival (VoA)
    Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, biasanya akan mendapat, visa ini saat di bandara atau titik penyeberangan perbatasan ketika kedatangan di negara tujuan.

WNI bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 32 negara berikut:

  • Armenia
  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • Bolivia
  • Burundi
  • Etiopia
  • Guinea-Bissau
  • Jibuti
  • Kepulauan Marshall
  • Kirgistan
  • Komoro
  • Madagaskar
  • Maladewa
  • Malawi
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mozambik
  • Nepal
    Nikaragua
  • Niue
  • Oman
  • Palau
  • Qatar
  • Samoa
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Sri Lanka
  • Tanjung Verde
  • Tanzania
  • Tuvalu
  • Yordania
  • Zimbabwe.
  • Electronic Travel Authorization (eTA)

eTA merupakan dokumen perjalanan digital yang dibutuhkan turis yang bebas visa untuk negara tertentu. Ini bisa diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.

WNI bisa memperoleh Otoritas Perjalanan Elektronik (eTA) sebelum ke 2 negara berikut:

  • Pakistan
  • Kenya.
    Daftar negara tadi merupakan negara yang memberikan bebas visa bagi orang Indonesia. Tapi, perlu diingat bahwa setiap negara tujuan mungkin akan memiliki persyaratan, biaya, masa berlaku, dan jenis tujuan perjalanan akan berbeda-beda.

Oleh sebab itu, lebih baik untuk mengetahui lebih lanjut ke Kedutaan Besar Negara tujuan.

Apa Kendala Indonesia untuk Dapat Lebih Banyak Bebas Visa?

singapore hangat saja dinobatkan selaku negeri dengan paspor terkokoh, sekalian leluasa izin paling banyak di mayapada. keseluruhan, terdapat 159 negeri yang bisa didatangi singapore tanpa mesti repot mengurus izin. sebaliknya Indonesia berkecukupan di yang terhitung buntut. Indonesia berkecukupan pterdapat rangking 64, berbisa dengan Afrika, Zambia, Tunisia, serta Cape Verde. tampak 63 negeri yang memleluasakan izin (tercantum izin instansi serta diplomatik) untuk penduduk negeri Indonesia. Apa sesungguhnya rintangan Indonesia buat mendapatkan leluasa izin dari negeri lain? “tergantung dengan negeri yang menerima (leluasa izin). Banyak negeri yang cemas dengan misalnya terorisme. Mereka ketahui kecuali kita jadi korban terorisme banyak serta pemain terorisme,” ujar Guru Besar Hukum universal Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, kali dihubungi KompasTravel.

sebab kedua, bagi Hikmahanto, banyak negeri yang boleh jadi berpikiran jika turis dari Indonesia bukan high spender nama lain tidak menghabiskan banyak duit buat berpelesir. berselisih dengan singapore yang benar berupah teratas serta tunak kali berpelesir. kemudian pengukuhan pembinaan hukum yang belum kuat serta banyak penyalahgunaan arsip serupa paspor jadi rintangan Indonesia buat bisa leluasa izin.

Apakah ditiruankan ataupun asli namun palsu. sebab itu ada masyarakat negeri tiongkok gunakan paspor kita. Itu mempengaruhi ke negeri lain serta. daripada singapore, mereka sungguh hati-hati menerbitkan paspor,” tutur Hikmahanto. Penyalahgunaan arsip itu serta mempengaruhi pada perkara perdagangan insan serta pekerja terlarang ke sebuah negeri. guna itu, penduduk negeri Indonesia nampaknya tengah wajib mengelus dada biar negeri bisa mengikhtiarkan lebih banyak bebas izin kunjungan ke negeri lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *