BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi tenaga kerja

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di bawah pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi masyakarat sangat penting bagi kesejahteraan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat desa dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, selain itu kebanyakan masyarakat Desa Pangkalbuluh bekerja sebagai petani/pekebun dan buruh tani.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Pangkalbuluh melakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Gedung Serbaguna dengan jumlah penerima 170 peserta.

Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Program jaminan sosial yang dimaksud dalam hal ini mencakup Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian.

Perlidungan jaminan sosial bagi masyarakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap resiko pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 2 program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan dan Jaminan Kematian (JKM).

Tujuan BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja dari bahaya risiko yang berkaitan dengan pekerjaan serta jaminan masa pensiunnya.

Para pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan dimana pekerjaan tersebut bekerja. Manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan ketika masih berstatus sebagai karyawan, pensiun, atau tidak bekerja.

Jenis program BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Salah satu jaminan yang penting untuk dimiliki para pekerja yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang memberikan perlindungan berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang ketika berada di lingkungan kerja bahkan dalam perjalanan menuju lokasi kerja sudah terjamin.

Bentuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebagai berikut.

  • Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan kesehatan medis
  • Perawatan dari rumah (Home Care Service)
  • Santunan meninggal sebanyak 48 kali upah pekerja
  • Santunan cacat total tetap sebanyak 56 kali upah pekerja
  • Beasiswa dua orang anak dengan maksimal biaya Rp 174 Juta
  • Program kembali bekerja (Return to Work)
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah 12 bulan pertama hingga 50% upah bulan berikutnya sampai kondisi pekerja sembuh

2. Jaminan hari tua (JHT)
Jaminan hari tua (JHT) yang membantu pekerja memiliki jaminan finansial dari akumulasi gaji pekerja, iuran perusahaan, dan hasil pengembangan tabungan yang disimpan dalam rekening JHT setiap bulan.
Dana ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia pensiun atau dalam kasus tertentu seperti PHK, cacat total, atau kematian. Peserta BPJS memiliki tabungan yang dapat mereka gunakan untuk melanjutkan kehidupan mereka setelah berhenti bekerja.

3. Jaminan pensiun (JP)
Jaminan pensiun (JP) memberikan uang tunai untuk persiapan pensiun atau mengalami cacat total setiap bulannya. Para pekerja yang tidak lagi bekerja dijamin mendapatkan penghasilan tetap. Selain itu, program ini membantu karyawan dalam menjaga persiapan finansial untuk masa depan.

Jaminan berupa uang tunai dari akumulasi iuran gaji, perusahaan, dan hasil pengembangannya. Uang yang diterima sebesar minimum Rp 383.400 dan maksimal Rp 4.598.100.

4. Jaminan kematian (JK)
Keluarga pekerja yang meninggal dunia tanpa terlibat kecelakaan kerja diberikan jaminan kematian (JK). Tunjangan ini memastikan bahwa keluarga yang berduka dari pekerja yang meninggal menerima bantuan keuangan berkelanjutan dengan membayar biaya pemakaman, beasiswa anak, dan kompensasi berkala.

Total santunan yang diberikan dari jaminan kematian (JK) sekitar Rp 42 Juta.

5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mendapat jaminan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan dan ingin kembali ke dunia kerja. Program ini mengantisipasi risiko akibat kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan lain.

Bentuk jaminan kehilangan pekerjaan diberikan berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Uang tunai yang diberikan sebanyak 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama hingga 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya. Hal ini berdasarkan dari pelaporan pembayaran upah terakhir terhadap BPJS dengan maksimal batas upah Rp 5.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beragam program serta manfaat, termasuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan ini, telah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera pekerja di Indonesia.

Apa Saja yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan?

Terdapat empat program jaminan sosial bagi kategori pekerja PU, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Berikut penjelasannya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Untuk iuran yang wajib dibayarkan saat mengikuti program JKK adalah senilai 0,24 persen hingga 1,74 persen dari jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

JKK bisa memberi perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan, seperti:

  • Kecelakaan di lokasi kerja
  • Kecelakaan dalam perjalanan
  • Penyakit akibat pekerjaan

Berikut daftar jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan.

  • Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis.
  • Homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB).
  • Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat.
  • Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan.
  • Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.

2. Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JP yang harus dibayarkan adalah sebesar 3 persen dari total gaji yang dilaporkan. Rinciannya adalah 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

Namun, peserta harus terlebih dahulu membayarkan iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.

Manfaat JP diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan JP adalah sebagai berikut.

  • Pekerja perusahaan atau perseorangan.
  • Pemberi kerja mendaftarkan pekerja dengan usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
  • Sejak tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai 65 tahun.

Berikut manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
  • Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
  • Manfaat Pensiun Anak (MPA)
  • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
  • Manfaat Lumpsum
  • Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti

3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji. Rinciannya adalah 3,7 persen biaya ditanggung oleh perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pekerja sendiri.

Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat berikut.

  • Peserta mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap
  • Peserta yang dikategorikan ke dalam usia pensiun termasuk yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk
  • menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT berikut.

  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan.

4. Jaminan Kematian (JKM)
Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini bagi peserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.

Berikut ini jumlah biaya santunan yang didapatkan dari JKM.

Santunan sekaligus sebesar Rp20 juta
Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *